TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan seiring dengan perkembangan ekonomi digital, lembaga jasa keuangan harus meningkatkan efisiensinya dan mampu beradaptasi atas perubahan lingkungan bisnis.
"Agar dapat terus bersaing dan menjawab kebutuhan pasar akan layanan keuangan yang cepat, mudah, murah, andal serta berorientasi konsumen," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
Untuk mendorong hal tersebut, kata dia, OJK menerbitkan enam fokus kebijakan akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.
Pertama, mendorong Inovasi dan Akselerasi Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan. Melalui optimalisasi regulatory sandbox dan OJK Infinity, serta mendukung inovasi produk, jasa, dan model bisnis oleh LJK termasuk
melalui transformasi digital.
Selain itu, OJK mendorong kolaborasi para pelaku di sektor jasa keuangan atau SJK untuk melakukan inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat.
Kedua, mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital. Antara lain terkait dengan standar tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi, kerja sama antar pihak dalam keuangan digital (a.l.dalam penerapan API), serta bentuk dan metode pengawasan yang diterapkan khususnya pada sistem keuangan digital, termasuk pengawasan prudensial/market conduct, dan pemanfaatan Supervisory Technology/ Suptech dan Regulatory Technology/Regtech).